Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan
pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.
Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih. RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh.
Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih. RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal
tertentu mempunyai persamaan. Silabus memuat hal-hal yang perlu dilakukan siswa
untuk menuntaskan suatu kompetensi secara utuh, artinya di dalam suatu silabus
adakalanya beberapa kompetensi yang sejalan akan disatukan sehingga perkiraan
waktunya belum tahu pasti berapa pertemuan yang akan dilakukan. Sementara
itu, rencana pelaksanaan pembelajaran adalah penggalan-penggalan kegiatan yang
perlu dilakukan oleh guru untuk setiap pertemuan. Didalamnya harus terlihat
tindakan apa yang perlu dilakukan oleh guru untuk mencapai ketuntasan
kompetensi serta tindakan selanjutnya setelah pertemuan selesai.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Rencana_pelaksanaan_pembelajaran