Pembelajaran
hakikatnya adalah produk interaksi
berkelanjutan antara pengembangan dan pengalaman hidup pembelajaran dalam makna
kompleks adalah usaha sadar dari seorang guru untuk membelajarkan siswanya
(mengarahkan interaksi siswa dengan sumber belajar lainnya) dalam rangka
mencapai tujuan yang diharapkan. (Trianto, 2010:17).
Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pada Bab 1 pasal 1 ayat (20) mengemukakan bahwa pembelajaran adalah proses
interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu
lingkungan belajar.
Dalam
pembelajaran terjadi proses komunikasi untuk menyampaikan pesan dari pendidik
kepada peserta didik dengan tujuan agar pesan dapat diterima dengan baik dan
berpengaruh terhadap pemahaman serta perubahan tingkah laku peserta didik.
Dari
uraian di atas, terlihat jelas bahwa pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang
terjadi interaksi dari seorang pendidik dan peserta didik, di mana antara
keduanya terjadi komunikasi (transfer) yang intens dan terarah menuju pada
suatu target tujuan yang telah ditetapkan sebelumnnya.
Sumber :
Trianto. 2010. Mendesain
Model Pembelajaran Inovatif-Progresif. Jakarta: PT.Kencana.