Dalam Pasal 15 Undang-undang Sisdiknas Nomor 20Tahun 2003 dijelaskan pendidikan kejuruan merupakan pendidikan
menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang
tertentu, sedangkan pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi
yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian
terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.
Dengan demikian, pendidikan kejuruan merupakan
penyelenggaraan jalur pendidikan formal yang dilaksanakan pada jenjang
pendidikan tingkat menengah, yaitu: pendidikan menengah kejuruan yang
berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). pendidikan kejuruan dan pendidikan
vokasi merupakan penyelenggaraan program pendidikan yang terkait erat
dengan ketenagakerjaan. Jenjang pendidikan formal yang berlaku dikenal
pendidikan kejuruan tingkat sekolah menengah (secondary) atau sekolah
menengah kejuruan (SMK) dengan berbagai program keahlian seperti Listrik,
Elektronika Manufaktur, Elektronika Otomasi, Metals, Otomotif, Teknik
Pendingin, Gambar Bangunan, Konstruksi Baja, Tata Busana, Tata Boga, Travel
and Tourism, penjualan, akuntansi, manajemen perkantoran dan sebagainya serta
tingkat di atas sekolah menengah (post secondary) misalnya politeknik
Pendidikan vokasi merupakan penyelenggaraan jalur
pendidikan formal yang diselenggarakan pada pendidikan tinggi, Jenjang pendidikan vokasi di perguruan tinggi diselenggarakan dalam tingkatan jenjang diploma: baik diploma satu, diploma dua dan diploma tiga dan diploma empat (setara S-1). Khusus untuk diploma satu dan diploma dua, saat ini penyelenggaranya adalah "Akademi Komunitas".
2 komentar
terima kasih artikelnya sangat membantu, kebetulan kami juga bergerak di bidang pengembangan aplikasi khususnya untuk absensi sekolah berbasis sms gateway terhubung langsung dengan HP orang tua, cocok juga untuk absensi pegawai kantor, untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi website kami www.schoolmantic.com
sangat membantu